DATE: 2023-08-21
Mahkamah Agung pada hari Senin membatalkan petisi yang meminta deklarasi Pasal 370 dari Konstitusi, yang memberikan status khusus untuk negara bagian Jammu dan Kashmir, sah secara konstitusional.Menyampaikan permohonan sebagai kesalahan paham, sebuah bangku yang dipimpin oleh Hakim Agung D Y Chandrachud mengatakan masalah validitas konstitusional dari abrogation of Butir 370 sudah tertunda di hadapan pengadilan teritorial.Anda sekarang mencari pernyataan dari pengadilan ini bahwa abrogasi Artikel 370 valid.Mengapa kita harus mengeluarkan pernyataan itu pada petisi Anda? siapa yang telah mengatur klien Anda up? bangku, juga memenuhi pengadilan J B Pardiwala dan Manoj Misra, meminta nasihat muncul untuk pemohon.Bangku mencatat bahwa pemohon telah mengajukan sebuah litigasi bunga publik (PIL) mencari deklarasi mengenai efek yang merusak Pasal 370 (1) dari Konstitusi dan penghapusan Artikel 35-A secara konstitusional valid.Sebuah deklarasi tidak dapat dikeluarkan oleh pengadilan ini sehubungan dengan validitas konstitusional dari tindakan Pemerintah Uni.Dalam hal apapun, masalah validitas konstitusional tertunda sebelum bangku konstitusi, katanya.Permohonan saat ini salah diterima dan sesuai dengan itu diberhentikan, pengadilan atas mengatakan.Pasal 35-A, yang di sertakan dalam Konstitusi oleh perintah Presiden 1954, diberikan hak dan hak istimewa khusus kepada warga Jammu dan Kashmir dan melarang orang dari luar negara untuk mendapatkan properti tak tergoyahkan apa pun di negara bagian.Ini juga menolak hak properti untuk seorang wanita yang menikah dengan seseorang dari luar negara.Pada tanggal 5 Agustus 2019, Pusat memutuskan untuk melucuti erstwhile negara bagian Jammu dan Kashmir dengan status khusus dan bifurcate ke dalam dua wilayah serikat.Dengan memecah Pasal 370, pemerintah pusat telah mencabut status khusus Jammu dan Kashmir.Sebuah bangku konstitusi hakim lima dipimpin oleh CJI adalah mendengar argumen pada batch petisi menantang abrogasi dari Pasal 370 dan Jammu dan Kashmir Regorganisasi Undang-Undang, 2019, yang membagi erst sementara negara ke dua wilayah serikat - JamMu dan▁squareis.- Ya..
Source: https://timesofindia.indiatimes.com/india/sc-dismisses-plea-seeking-declaration-that-abrogation-of-article-370-constitutionally-valid/articleshow/102900225.cms